Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim adalah menunaikan zakat. Zakat bukan hanya sekadar ibadah sosial, tetapi juga bentuk kepatuhan kita kepada Allah SWT.
Dengan menunaikan zakat, harta yang kita miliki menjadi suci dan bersih, karena telah dikeluarkan hak orang lain yang ada di dalamnya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh umat Islam yang telah mencapai nisab dan haul. Kata maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Dalam Islam, harta memiliki kedudukan penting, namun pemanfaatannya harus sesuai dengan syariat. Segala sesuatu yang dimiliki dan disimpan oleh manusia, baik berupa uang, emas, properti, hingga hasil usaha, bisa menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat.
Kadar Zakat Maal:
Besarnya zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Contoh Perhitungan:
Jika kita memiliki total harta sebesar Rp100.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:
Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000.
Jika teman-teman ingin membantu silakan berdonasi dengan cara:
1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran
4. Transfer ke no. rekening yang tertera.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik